MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari

MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari
Kuasa Hukum dari pasangan Cecep-Sobari, Dr. Faizal Hafied. Foto: source for jpnn

Menurutnya, keputusan ini dapat menjadi acuan penting bagi masa depan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam hal pelaksanaan Pilkada yang sah dan sesuai dengan aturan.

Dengan adanya putusan yang bersifat final ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya diharuskan untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari ke depan.

Keputusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan asas keadilan dan konstitusionalitas. (jlo/jpnn)

KPU Kabupaten Tasikmalaya diharuskan untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari ke depan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News