MK Putuskan PSU Pilkada Jambi di 88 TPS, Irjen Rachmad Langsung Keluarkan Imbauan Tegas

jpnn.com, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Jambi di 88 TPS.
Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo langsung mengeluarkan imbauan tegas.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu meminta semua pihak menghormati putusan MK terkait gugatan Pilkada Jambi 2020.
"Saya mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pada 88 TPS," kata Irjen Albertus Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi di Jambi, Senin (22/3).
Irjen Rachmad mengatakan Polda Jambi siap mengamankan pelaksanaan PSU di sejumlah TPS sebagaimana amar putusan MK.
"Polda Jambi siap untuk mengamankan pelaksanaan PSU," kata Irjen Rachmad.
MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh untuk sebagian.
MK juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6-Kpt/15Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tanggal 19 Desember, yang memenangkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani.
Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo menyatakan pihaknya siap mengamankan PSU Pilkada Jambi di 88 TPS, sebagaimana amar putusan MK.
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana