MK Putuskan PSU Pilkada Jambi di 88 TPS, Irjen Rachmad Langsung Keluarkan Imbauan Tegas
Selasa, 23 Maret 2021 – 05:01 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. ANTARA/Nanamg Mairiadi
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Jambi melaksanakan PSU di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh. Atas putusan ini, KPU diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. (antara/jpnn)
Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo menyatakan pihaknya siap mengamankan PSU Pilkada Jambi di 88 TPS, sebagaimana amar putusan MK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU