MK Putuskan PSU Pilkada Jambi di 88 TPS, Irjen Rachmad Langsung Keluarkan Imbauan Tegas
Selasa, 23 Maret 2021 – 05:01 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. ANTARA/Nanamg Mairiadi
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Jambi melaksanakan PSU di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Kerinci, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Sungai Penuh. Atas putusan ini, KPU diberi waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. (antara/jpnn)
Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo menyatakan pihaknya siap mengamankan PSU Pilkada Jambi di 88 TPS, sebagaimana amar putusan MK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Cair, KPU Jabar Mengingatkan Ini
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang