MK Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri

MK Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri
MK Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa kepemilikan Pulau Berhala oleh Provinsi Kepulauan Riau dan Jambi akibat adanya perbedaan undang-undang pemekaran wilayah. Pada persidangan uji materi atas tiga undang-undang yang terkait langung posisi Pulau Berhala, Kamis (21/2), MK menyatakan bahwa pulau itu menjadi milik Kepri.

Pada persidangan itu, MK membuat putusan atas tiga UU yang diuji, yakni UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tebo, Sorolangun dan Tanjungjabung Timur, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, serta UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 2003 yang diajukan Provinsi Jambi. Sementara itu gugatan Bekas Ketua DPRD Lingga, Alias Wello atas UU Nomor 54 tahun 1999 dan UU Pembentukan Provinsi Kepri, tak dapat diterima MK. Namun MK mengabulkan seluruh gugatan atas UU Pembentukan Provinsi Kepri yang diajukan Bupati Lingga, H Daria.

Seperti diketahui, sengketa kepemilikan Pulau Berhala dikarenakan adanya klaim dari Kepri dan Jambi, yang diakibatkan ketidaksinkronan beberapa UU pembentukan daerah. Di antaranya UU Nomor 54 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, serta UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa kepemilikan Pulau Berhala oleh Provinsi Kepulauan Riau dan Jambi akibat adanya perbedaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News