MK Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri

MK Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri
MK Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri
Di UU Pembentukan Kepri disebutkan bahwa Pulau Berhala masuk Jambi. Namun dalam UU Pembentukan Kabuaten Lingga, Berhala menjadi bagian Lingga yang merupakan salah satu kabupaten hasil pemekaran di Provinsi Kepri.

Sementara dalam putusan MK kemarin dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

"Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.

Salah satu yang dijadikan pertimbangan MK adalah putusan Mahkamah Agung  Nomor 49 P/HUM/2011, tanggal 9 Februari 2012. Putusan MA itu merupakan jawaban atas permohonan uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang diajukan Gubernur Kepri M Sani.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa kepemilikan Pulau Berhala oleh Provinsi Kepulauan Riau dan Jambi akibat adanya perbedaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News