MK Putuskan Pulau Berhala Milik Kepri
Jumat, 22 Februari 2013 – 02:39 WIB
Di UU Pembentukan Kepri disebutkan bahwa Pulau Berhala masuk Jambi. Namun dalam UU Pembentukan Kabuaten Lingga, Berhala menjadi bagian Lingga yang merupakan salah satu kabupaten hasil pemekaran di Provinsi Kepri.
Sementara dalam putusan MK kemarin dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
"Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Salah satu yang dijadikan pertimbangan MK adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 49 P/HUM/2011, tanggal 9 Februari 2012. Putusan MA itu merupakan jawaban atas permohonan uji materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang diajukan Gubernur Kepri M Sani.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa kepemilikan Pulau Berhala oleh Provinsi Kepulauan Riau dan Jambi akibat adanya perbedaan
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!