MK Putuskan Semua Parpol Harus Diverifikasi Lagi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 06:10 WIB
JAKARTA - Partai-partai baru sekarang dapat bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 ayat 1 dan 2 serta Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
"Kesimpulannya itu begini, semua parpol yang ingin ikuti pemilu baik yang sudah punya kursi di DPR maupun tidak punya kursi di DPR dan sekarang sudah mempunyai badan hukum itu harus mengikuti verifikasi," ujar Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di kediamannya di Jalan Widya Chandra III nomor 9, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).
Sebelumnya partai-partai parlemen tidak perlu lagi mengikuti proses verivikasi dan dapat langsung mengikuti pemilu. Dengan keputusan MK ini maka persyaratan bagi semua parpol untuk mengikuti pemilu menjadi sama. MK memutuskan bahwa Pasal 8 ayat 1 dan 2 tidak adil bagi partai baru serta partai parlemen.
"Karena persyaratan untuk ikut pemilu 2009 itu beda dengan persyaratan untuk ikut pemilu tahun 2014. Sehingga kalau lolos 2009 lalu dianggap lolos juga 2014 tidak fair. Kalau kita mau verifikasi, ukurannya sama dong. Makanya kita nyatakan verifikasi semua," terang Mahfud.
JAKARTA - Partai-partai baru sekarang dapat bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak