MK Putuskan Semua Parpol Harus Diverifikasi Lagi

MK Putuskan Semua Parpol Harus Diverifikasi Lagi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) saat membacakan putusan uji materi atas UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Foto : Arundono W/JPNN
Selain mewajibkan semua partai untuk diverivikasi ulang, putusan MK juga menghilangkan parlimentary treshold dalam pemilihan anggota DPRD dan DPD. Artinya untuk meraih kursi di parlemen daerah partai, tidak perlu lagi meraih 3,5 persen suara.

Menurut Mahfud, penerapan PT untuk pemilihan anggota DPRD tidak konstitusional. Pasalnya akan merugikan partai-partai yang hanya kuat di daerah tapi lemah di tingkat nasional.

"Ada kemungkinan di suatu daerah itu suatu partai mempunyai 3,5 persen tetapi di tingkat nasional tidak dapat. Maka itu langsung hilang. Misalnya Partai Damai Sejahtera itu kuat sekali di Sulut, NTT, tapi di pusat lemah. Masa kursinya lalu dihabisi? Jadi itu membunuh keragaman di daerah. Oleh sebab itu kita batalkan," terang Mahfud lagi.

Selain itu penerapan PT juga dapat mengakibatkan kursi parlemen tidak habis di bagi. Menurut Mahfud, kursi parlemen yang tidak dibagi menentang konstitusi. "Misalnya yang ikut pemilu 30 partai. Kalau diasumsikan suara di masing-masing partai terbagi rata, maka masing-masing hanya mendapat 3,33 persen. Kalau 3,33 prsen berarti kursi tidak dibagi. Kalau kursi tidak dibagi, itu berarti bertentangan dengan konstitusi," ucapnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Partai-partai baru sekarang dapat bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News