MK Putuskan SJSN Tetap Tarik Iuran

MK Putuskan SJSN Tetap Tarik Iuran
MK Putuskan SJSN Tetap Tarik Iuran
Mengenai iuran asuransi, hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta dan tidak semua dibebankan pada negara. Pemerintah hanya membiayai peserta yang tidak mampu membayar iuran, karena itulah sistem ini sesuai dengan prinsip asuransi sosial dan kegotongroyongan.

Sementara saat ditemui usai sidang, Juru Bicara MK Akil Mochtar menjelaskan, UUD 1945 mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial, tapi tidak mewajibkan untuk menganut sistem jaminan sosial tertentu. Menurutnya, Pasal 34 ayat (2) hanya menentukan kriteria konstitusional yang mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial yang mencakup seluruh rakyat sesuai harkat kemanusiaan.

“Karena itu sistem apapun yang dipilih dalam pengembangan sistem jaminan sosial tetap konstitusioanal sepanjang sistem tersebut mencakup seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu,” kata Akil.

Untuk diketahui, para penggugat  meminta MK membatalkan Pasal 17 UU SJSN yang mengatur iuran kepesertaan jaminan sosial. Menurut mereka, kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial adalah kewajiban negara karena itu, jika memungut iuran dari masyarakat maka negara menegasikan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranya. Hal itu melanggar hak konstitusional pemohon atas kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 UUD 1945. (kyd/jpnn)

JAKARTA – Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia tetap dilaksanakan dengan sistem asuransi yang memungut iuran dari para pesertanya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News