MK Putuskan TNI-Polri Tetap Netral di Pilpres 2014

MK Putuskan TNI-Polri Tetap Netral di Pilpres 2014
MK Putuskan TNI-Polri Tetap Netral di Pilpres 2014

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pengujian pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Pasal tersebut mengatur hak pilih bagi anggota TNI dan POLRI dalam Pilpres 2009.

Adapun Pasal 260 berbunyi, "Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”.

UU yang mengatur netralitas TNI/Polri dalam pilpres hanya mencantumkan tahun 2009 sehingga muncul ketidakpastian hukum terkait pilpres 2014. Oleh karena itu, dalam putusannya MK menegaskan TNI/Polri tetap netral pada pilpres 2014 berdasarkan UUD 1945.

"Dengan ini mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Sepanjang tidak dimaknai 2014," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

MK berpendapat semua hak asasi bisa dibatasi kecuali diputuskan sebaliknya dalam konstitusi. Oleh karena itu, mahkamah berpendirian, pembatasan tidaklah bersifat mutlak. Mahkamah tetap pada pendirian, tidak mutlak, termasuk hak pilih dan memilih TNI/Polri memilih atau tidak adalah hak pembentuk UU.

Mahkamah meyatakan sependapat dengan keterangan presiden yang disampaikan dalam persidangan, yang juga menekankan pentingnya netralitas TNI/Polri tingkat desa hingga pusat. Yakni, untuk menjaga keamanan, bukan pelaku politik praktis. Disamping itu, penegasan juga untuk mencegah konflik internal.

"Mengingat capres parpol bisa berasal dari TNI/Polri, untuk menjaga, adalah tepat TNI/Polri netral. Pentingnya netralitas anggota TNI/Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih. Namun frasa tidak menggunakan haknya adalah sikap yang diambil untuk netral," kata anggota Majelis Konstitusi, Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukum.

Sebelumnya diberitakan uuji materi ini diajukan oleh Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono dengan didampingi kuasa hukum Wahyudi Djafar.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pengujian pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News