MK Putuskan TNI-Polri Tetap Netral di Pilpres 2014
Rabu, 28 Mei 2014 – 13:28 WIB
Para pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa UU yang mengatur netralitas TNI/Polri dalam Pilpres hanya mencantumkan tahun 2009 sehingga muncul ketidakpastian hukum terkait Pilpres 2014. Oleh karena itu pemohon meminta MK menyatakan TNI/Polri tetap netral berdasarkan UUD 1945. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pengujian pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Jakarta Berawan & Gerimis
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Sebuah Rumah di Lereng Gunung Ungaran Roboh, 1 Orang Meninggal Dunia
- Polri Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Kapolres Boyolali
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Besar Wilayah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT