MK Putuskan TNI-Polri Tetap Netral di Pilpres 2014

MK Putuskan TNI-Polri Tetap Netral di Pilpres 2014
MK Putuskan TNI-Polri Tetap Netral di Pilpres 2014

Para pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa UU yang mengatur netralitas TNI/Polri dalam Pilpres hanya mencantumkan tahun 2009 sehingga muncul ketidakpastian hukum terkait Pilpres 2014. Oleh karena itu pemohon meminta MK menyatakan TNI/Polri tetap netral berdasarkan UUD 1945. (flo/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pengujian pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News