MK Putuskan TNI-Polri Tetap Netral di Pilpres 2014
Rabu, 28 Mei 2014 – 13:28 WIB
Para pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa UU yang mengatur netralitas TNI/Polri dalam Pilpres hanya mencantumkan tahun 2009 sehingga muncul ketidakpastian hukum terkait Pilpres 2014. Oleh karena itu pemohon meminta MK menyatakan TNI/Polri tetap netral berdasarkan UUD 1945. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pengujian pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi