MK Putuskan Tunda Putaran Kedua Pilbup Taput

MK Putuskan Tunda Putaran Kedua Pilbup Taput
MK Putuskan Tunda Putaran Kedua Pilbup Taput

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menunda pelaksanaan putaran kedua pemilukada Taput yang akan diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara,  maju ke putaran kedua, meski sebelumnya meraih suara terbanyak.

Masing-masing Nikson Nababan-Mauliate dan paslon Saur Lumbantobing-Manerep Manalu.

Menurut pimpinan Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilbup Taput, Hamdan Zoelva, keputusan penundaan diambil setelah MK menemukan bukti-bukti KPU Sumatera Utara tidak melakukan verifikasi ulang pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 92/DKPP-PKE-II/2013, bertanggal 16 September 2013 yang memerintahkan KPU Sumut memenuhi hak-hak pasangan bakal calon Bupati Taput, Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.

“Dengan tidak bermaksud melakukan penilaian atas Putusan  DKPP tersebut, menurut Mahkamah, termohon  II (KPU Sumut) dengan kewenangan yang dimilikinya dan didasarkan alasan yang tidak tepat,  secara langsung telah menetapkan delapan pasangan calon,” ujar Hamdan saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (13/11) malam.

Menurut Hamdan, putusan KPU mengakibatkan terdapat pengusulan ganda partai politik terhadap pasangan calon bupati yang ada. Dan Mahkamah memandangnya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 59 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk itu MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 3122/Kpts/KPU.Prov-002/IX/2013, tentang penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang memenuhi syarat dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, bertanggal 20 September 2013.

“Menunda pelaksanaan keputusan KPU Taput tentang penetapan dan pengesahan jumlah dan persentase perolehan suara sah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan bertanggal 15 Oktober 2013 lalu. Menunda pelaksanaan keputusan tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk putaran kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013,” katanya.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Taput melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menunda pelaksanaan putaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News