MK Putuskan Tunda Putaran Kedua Pilbup Taput

MK Putuskan Tunda Putaran Kedua Pilbup Taput
MK Putuskan Tunda Putaran Kedua Pilbup Taput

Dalam pelaksanaan verifikasi, MK memerintahkan KPU Sumut, KPU pusat, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Taput, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut dan Bawaslu RI, melakukan pengawasan.

“Memerintahkan KPU Taput, KPU Sumut, KPU RI, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut, dan Bawaslu RI melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan ini diucapkan,” ujar Hamdan.

Sebagaimana diketahui, sidang PHPU Pilkada Taput digelar MK setelah sebelumnya lima paslon Bupati mengajukan gugatan.

Mereka masing-masing Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan maupun Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.(gir/jpnn)
    

 


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menunda pelaksanaan putaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News