MK Putuskan Tunda Putaran Kedua Pilbup Taput
Dalam pelaksanaan verifikasi, MK memerintahkan KPU Sumut, KPU pusat, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Taput, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut dan Bawaslu RI, melakukan pengawasan.
“Memerintahkan KPU Taput, KPU Sumut, KPU RI, Panwaslu Taput, Bawaslu Sumut, dan Bawaslu RI melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan ini diucapkan,” ujar Hamdan.
Sebagaimana diketahui, sidang PHPU Pilkada Taput digelar MK setelah sebelumnya lima paslon Bupati mengajukan gugatan.
Mereka masing-masing Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja, Bangkit Parulian Silaban-David Hutabarat, Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang, Margan Sibarani-Sutan Maruli Tua Nababan maupun Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menunda pelaksanaan putaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mardiono Hadiri Mukerwil DPW PPP Kalbar & Matangkan Strategi Pemenangan Pilkada
- AHY Serukan Perjuangan Total Menangkan Khofifah-Emil di Pilkada Jatim
- Kaum Muda Dukung Pasangan Harati untuk Lanjutkan Pembangunan di Kotawaringin Timur
- Pengamat Nilai Kepemimpinan Wahono-Nurul Representasi Prabowo di Bojonegoro
- Soal Isu Bakal Gantikan Gibran Jadi Wapres RI, Puan Bertanya Balik, Lalu Tersenyum
- 10 Ribu Wirausahawan Baru Ahmad Ali-AKA Bakal Hapus Kemiskinan Ekstrem di Sulteng