MK Putuskan TWK Konstitusional, Novel Cs Kandas Lagi

MK Putuskan TWK Konstitusional, Novel Cs Kandas Lagi
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

Lebih tegas lagi, berdasarkan UU 19 Tahun 2019 peralihan status menjadi pegawai ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.

"Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 seharusnya semangatnya secara sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, in casu hak konstitusional penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945," ujarnya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa TWK pegawai KPK tidak bertentangan dengan konstitusi


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News