MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Bang Dasco Merespons Begini

MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Bang Dasco Merespons Begini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

Anwar menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan."

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar Usman. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut parlemen menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News