MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Jokowi Sampaikan Kalimat Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Inkonstitusional bersyarat.
Presiden Ketujuh RI itu menghormati dan akan melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait judicial review UU Ciptaker.
Jokowi secara tegas mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa UU Ciptaker masih berlaku.
"MK sudah menyatakan bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/11).
Saat memberikan pernyataan itu, Jokowi didampingi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Kepala Negara menyatakan bakal segera memperbaiki UU Ciptaker sekaligus memberikan jaminan kepada para investor.
Presiden telah memerintahkan para menteri koordinator dan pihak terkait di Kabinet Indonesia Maju untuk menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga memastikan akan terus melakukan reformasi struktural di bidang regulasi dan birokrasi.
Presiden Jokowi didampingi Menko Luhut Binsar Panjaitan, Airlangga Hartarto, dan Mahfud MD merespons putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat.
- Pertemuan RK dengan Prabowo dan Jokowi Jadi Sinyal KIM Plus Tegak Lurus Dukung RIDO
- Golkar DKI: Dari Awal Pak Prabowo & Pak Jokowi Mendukung Ridwan Kamil
- Setelah Makan Bareng Prabowo, Ridwan Kamil Sowan ke Jokowi di Solo
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Luthfi-Yasin Dapat Wejangan Langsung dari Jokowi Jelang Debat Pilgub Jateng