MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Jokowi Sampaikan Kalimat Tegas

MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Jokowi Sampaikan Kalimat Tegas
Presiden Jokowi merespons putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Inkonstitusional bersyarat.

Presiden Ketujuh RI itu menghormati dan akan melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait judicial review UU Ciptaker.

Jokowi secara tegas mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa UU Ciptaker masih berlaku.

"MK sudah menyatakan bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/11).

Saat memberikan pernyataan itu, Jokowi didampingi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Kepala Negara menyatakan bakal segera memperbaiki UU Ciptaker sekaligus memberikan jaminan kepada para investor.

Presiden telah memerintahkan para menteri koordinator dan pihak terkait di Kabinet Indonesia Maju untuk menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga memastikan akan terus melakukan reformasi struktural di bidang regulasi dan birokrasi.

Presiden Jokowi didampingi Menko Luhut Binsar Panjaitan, Airlangga Hartarto, dan Mahfud MD merespons putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News