MK Repotkan KPUD
Selasa, 06 Januari 2009 – 17:56 WIB
JAKARTA - Saat ini ada sejumlah sengketa pilkada yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain sengketa pilkada Kabupaten Dairi, Kabupaten Padang Lawas (Sumut), Kabupaten Subussalam (NAD), Kabupaten Belu (NTT), Kabupaten Kubu Raya (Kalbar), Kabupaten Kerinci (Jambi), Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu), dan Kabupaten Sanggau (Kalbar). Sebagian sudah mendekati putusan, sebagian baru memasuki sidang pertama. "Kalau KPUD harus juga mempersiapkan dan menyelenggarakan pemungutan suara ulang pilkada, maka KPUD akan sangat kerepotan, apalagi seluruh unsur penyelenggara seperti PPK, bulan Maret itu semua super sibuk," ujar Ray Rangkuty kepada JPNN di Jakarta, Selasa (6/1).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuty berharap, apabila majelis hakim MK memutuskan pemungutan suara ulang maka harus mempertimbangkan kesibukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang saat ini juga harus mempersiapkan pemilu legislatif April 2009.
Baca Juga:
Mantan pimpinan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) itu mengatakan, kalau MK memutuskan pemungutan suara ulang dan memberikan tenggat waktu 60 hari, maka itu sudah masuk bulan Maret. Sementara, pada Maret itu KPUD sudah super sibuk, yakni memilah-milahkan dan mendistibusikan logistik pemilu legislatif.
Baca Juga:
JAKARTA - Saat ini ada sejumlah sengketa pilkada yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain sengketa pilkada Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta