MK Repotkan KPUD
Selasa, 06 Januari 2009 – 17:56 WIB

MK Repotkan KPUD
Ray menawarkan solusi, apabila MK memutuskan pemungutan suara ulang, maka pelaksanaan dari keputusan tersebut sebaiknya dilakukan usai pemilu legislatif. "Jadi, dalam putusannya MK harus menyebutkan bahwa eksekusi putusannya usai pemilu legislatif. Ya semacam moratorium lah," ujar aktifis asal Mandailing Natal, Sumut, itu.
Baca Juga:
Moratorium atau waktu jeda itu penting, kata Ray, lantaran saat ini masih banyak sengketa pilkada yang sedang diadili MK. Kalau banyak yang diputuskan harus dilakukan pemungutan suara ulang mendekati pemilu, maka akan bisa mengganggu kinerja KPUD dan bisa mengurangi kualitas pemilu. MK sudah memutuskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang pada pilkada Jawa Timur, pemungutan suara ulang di 2 kecamatan pada pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan di 14 kecamatan pada pilkada Kabupaten Tapanuli Utara. (sam)
JAKARTA - Saat ini ada sejumlah sengketa pilkada yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain sengketa pilkada Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran