MK Repotkan KPUD
Selasa, 06 Januari 2009 – 17:56 WIB
Ray menawarkan solusi, apabila MK memutuskan pemungutan suara ulang, maka pelaksanaan dari keputusan tersebut sebaiknya dilakukan usai pemilu legislatif. "Jadi, dalam putusannya MK harus menyebutkan bahwa eksekusi putusannya usai pemilu legislatif. Ya semacam moratorium lah," ujar aktifis asal Mandailing Natal, Sumut, itu.
Baca Juga:
Moratorium atau waktu jeda itu penting, kata Ray, lantaran saat ini masih banyak sengketa pilkada yang sedang diadili MK. Kalau banyak yang diputuskan harus dilakukan pemungutan suara ulang mendekati pemilu, maka akan bisa mengganggu kinerja KPUD dan bisa mengurangi kualitas pemilu. MK sudah memutuskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang pada pilkada Jawa Timur, pemungutan suara ulang di 2 kecamatan pada pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan di 14 kecamatan pada pilkada Kabupaten Tapanuli Utara. (sam)
JAKARTA - Saat ini ada sejumlah sengketa pilkada yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain sengketa pilkada Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti