MK Repotkan KPUD

MK Repotkan KPUD
MK Repotkan KPUD
Ray menawarkan solusi, apabila MK memutuskan pemungutan suara ulang, maka pelaksanaan dari keputusan tersebut sebaiknya dilakukan usai pemilu legislatif. "Jadi, dalam putusannya MK harus menyebutkan bahwa eksekusi putusannya usai pemilu legislatif. Ya semacam moratorium lah," ujar aktifis asal Mandailing Natal, Sumut, itu.

Moratorium atau waktu jeda itu penting, kata Ray, lantaran saat ini masih banyak sengketa pilkada yang sedang diadili MK. Kalau banyak yang diputuskan harus dilakukan pemungutan suara ulang mendekati pemilu, maka akan bisa mengganggu kinerja KPUD dan bisa mengurangi kualitas pemilu. MK sudah memutuskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang pada pilkada Jawa Timur, pemungutan suara ulang di 2 kecamatan pada pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan di 14 kecamatan pada pilkada Kabupaten Tapanuli Utara. (sam)
Berita Selanjutnya:
SBY Lebih Hebat Bangun Citra

JAKARTA - Saat ini ada sejumlah sengketa pilkada yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain sengketa pilkada Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News