MK Resmi Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/6) pagi. Sidang PHPU Pilpres 2019 dipimpin oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman yang dimulai pukul 09.20 WIB.
“Sidang ini disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Anwar saat memimpin sidang, Jumat ini.
Sebelum memulai sidang, Anwar menegaskan MK tidak bisa diintervensi siapa pun ketika memutus sebuah sengketa. MK patuh dalam koridor hukum memutus sengketa.
“Kami seperti yang pernah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya bahwa kami tidak tunduk kepada siapapun, dan tidak takut kepada siapapun dan kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun,” ucap dia.
BACA JUGA: Sidang PHPU Pilpres Harus Jadi Media Pendidikan Politik Rakyat
Diketahui sidang perdana beragenda pembacaan pokok perkara pemohon yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Anwar lantas mempersilakan tim kuasa hukum paslon 02 membacakan pokok permohonan di ruang persidangan.
“Baik langsung ke pemohon silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan kami sudah baca dan kami sudah teliti. Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei,” ucap dia.(mg10/jpnn)
Mahkamah Konstitusi atasu MK resmi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/6) pagi. Sidang PHPU Pilpres 2019 dipimpin oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman yang dimulai pukul 09.20 WIB.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN