MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Semringah

MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Semringah
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto Humas Kemendikdasmen

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah. 

Keputusan MK tersebut disambut positif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Senin (6/1).

Menteri Mu’ti menambahkan keputusan mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah sekaligus  memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. 

Salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. 

Menurutnya, MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. 

“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Keputusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pendidikan agama di sekolah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti semringah


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News