MK Restui Periksa Saksi Melalui Telekonferensi, Tim Hukum Paslon 02: Alhamdulillah

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum paslon 02 Nicholay Aprilindo bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan saksi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, diperiksa melalui cara telekonferensi.
Dengan begitu, kata dia, area Gedung MK tidak disesaki dengan kehadiran saksi. "Kalau diperbolehkan, alhamdullilah. Jadi, saksi tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta," kata Nicholay ditemui di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jakarta Selatan, Senin (17/6) ini.
Lagi pula, kata dia, keselamatan saksi bisa terjamin ketika memberikan keterangan dari tempat asal. Selain itu, keterangan saksi juga tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
"Kalau memang betul diperbolehkan telekonferensi, alhamdulliah sekali. Bahkan, lebih bagus, karena jaminan keselamatan saksi itu ada," ungkap dia.
BACA JUGA: Yusril Anggap Tim Prabowo - Sandi Tebar Teror Psikologis
Nicholay mengatakan, tim kuasa hukum paslon 02 akan bersurat ke MK agar saksinya bisa diperiksa melalui cara telekonferensi. Surat itu akan dikirim sebelum sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.
"Ya (kami akan bersurat). Kami meminta, tentunya berdasarkan kepentingan saksi kami," ucap dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak keberatan memeriksa saksi sidang PHPU Pilpres 2019, menggunakan metode telekonferensi. Sebab, MK mempunyai aturan yang memungkinkan proses pemeriksaan saksi untuk jarak jauh.
Tim paslon 02 menilai keselamatan saksi bisa terjamin ketika memberikan keterangan melalui telekonferensi.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari