MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe
Kamis, 13 Oktober 2011 – 20:34 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diajukan pasangan Winsulangi Salindeho-Siegfried Takarangkian Makagansa. Dikatakan Mahfud, penggugat mengajukan surat bertanggal 30 September 2011 tentang permohonan pencabutan perkara Nomor 94/PHPU.D-IX/2011, yang diterima di Kepaniteraan MK tanggal 3 Oktober 2011.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/10), Mahkamah menyatakan Perkara Nomor 94/PHPU.D-IX/2011 perihal sengketa hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe Tahun 2011 ditarik kembali.
Baca Juga:
“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan. Dengan putusan ini, MK menetapkan pasangan Makagansa-Jabes Gaghana sebagai pemenang dengan 32.267 40 suara.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diajukan pasangan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih