MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe

MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe
MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diajukan pasangan Winsulangi Salindeho-Siegfried Takarangkian Makagansa.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/10), Mahkamah menyatakan Perkara Nomor 94/PHPU.D-IX/2011 perihal sengketa hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe Tahun 2011 ditarik kembali.

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali sengketa Pemilukada  Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusan. Dengan putusan ini, MK menetapkan pasangan Makagansa-Jabes Gaghana sebagai pemenang dengan 32.267 40 suara.

Dikatakan Mahfud, penggugat mengajukan surat bertanggal 30 September 2011 tentang permohonan pencabutan perkara Nomor 94/PHPU.D-IX/2011, yang diterima di Kepaniteraan MK tanggal 3 Oktober 2011.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diajukan pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News