MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe
Kamis, 13 Oktober 2011 – 20:34 WIB
Terhadap pencabutan atau penarikan kembali gugatan itu lanjut Mahfud, MK menggelar Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim (RPPH) tanggal 11 Oktober 2011 dan menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara 94/PHPU.DIX/2011 beralasan hukum dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. “Karena itu, pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan,” ujar Mahfud dalam pertimbangan Mahkamah.
Dasarnya, Pasal 35 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011 tentang Perubahan atas UU 24/2003 tentang MK, penggugat dapat mencabut atau menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan perkara dilakukan. “Pencabutan atau penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali,” tandas Mahfud. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diajukan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih