MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe

MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe
MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe
Terhadap pencabutan atau penarikan kembali gugatan itu lanjut Mahfud, MK menggelar Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim (RPPH) tanggal 11 Oktober 2011 dan  menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara 94/PHPU.DIX/2011 beralasan hukum dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. “Karena itu, pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan,” ujar Mahfud dalam pertimbangan Mahkamah.

Dasarnya, Pasal 35 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011 tentang Perubahan atas UU 24/2003 tentang MK, penggugat dapat mencabut atau menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan perkara dilakukan. “Pencabutan atau penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali,” tandas Mahfud. (kyd/jpnn)


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diajukan pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News