MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Palu
Rabu, 01 September 2010 – 21:30 WIB
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Palu. Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK Jakarta Rabu (1/9). Gugatan Pilkada Kota Palu dibawa ke meja MK oleh pasangan Habsa Yanti-Arman Djonggala. Terungkap, beberapa dalil yang diajukan para pemohon antara lain mencakup adanya dugaan upaya menghambat untuk membawa sengketa tersebut ke MK, dugaan intimidasi, money politics hingga dugaan pembiaran adanya mobilisasi PNS oleh pihak KPU setempat. Demikian pula terhadap dalil adanya dugaan intimidasi, menurut MK, setelah mencermati bukti-bukti dan saksi yang diajukan tidak bisa dikatakan bersifat sistematis terstruktur dan massif. “MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tandas Hakim Ketua Mahfud MD.
Dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan tersebut, menurut MK, tidak berdasar dan tak terbukti. Terhadap dalil dugaan pembiaran adanya mobilisasi pegawai oleh KPU, misalnya. MK mempunyai pendapat sendiri. “Menurut Mahkamah itu adalah kewenangannya Panwaslu,” kata Hakim Harjono.
Baca Juga:
Bahkan terkait dugaan money politics, setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi, MK juga mempunyai pendapat berbeda. MK lanjut Harjono, juga menemukan adanya dugaan money politics tersebut juga mengarah dilakukan oleh pemohon.
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Palu. Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo