MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Palu

MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Palu
MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Palu
Diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Palu, pasangan Rudi Mastura-Mulhanan Tombolotutu telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada. Rudi Mastura yang maju sebagai incumbent itu meraup 31 persen lebih suara pemilih. Sedangkan pasangan Habsa-Arman Djanggola meraih 28 persen lebih suara pemilih. (wdi/jpnn)

JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Palu. Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News