MK Sahkan Kemenangan Incumbent di Kota Tikep
Senin, 30 Agustus 2010 – 18:41 WIB
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi akhirnya menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, maka keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan yang menetapkan incumbent Achmad Mahifa-Hamid Muhammad sebagai pasangan terpilih, tetap sah di mata hukum. Hal lain yang ditemukan faktanya menurut MK adalah terkait penggunaan fasilitas kendaraan dinas pada saat konvoi salah satu pasangan calon tertentu di Kota Tikep. “Penggunaan fasilitas negara dapat mencederai prinsip demokasi. Meski demikian, pemohon tak dapat membuktikan adanya pengaruh siginfikan terhadap perolehan suara masing-masing peserta pemilukada,” kata Hakim M. Alim.
“Permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (30/8).
Meski menolak gugatan, majelis hakim menemukan fakta bahwa ada ketidaknetralan petugas dalam proses Pilkada di Kota Tikep. Namun, para pemohon tak dapat mendalilkan keterkaitan masalah itu dengan perolehan suara. Oleh karenanya dalil para pemohon itu menurut MK harus dikesampingkan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis Hakim Konstitusi akhirnya menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara. Dengan putusan
BERITA TERKAIT
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM
- Diterima Badan Aspirasi DPR, Aliansi Honorer Menyampaikan 5 Tuntutan, Begini Isinya
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China