MK Sahkan Kemenangan Ismail-Didik di Kutai Barat

MK Sahkan Kemenangan Ismail-Didik di Kutai Barat
MK Sahkan Kemenangan Ismail-Didik di Kutai Barat
JAKARTA-Majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Kutai Barat yang diajukan pasangan Rama Alexander-Abdul Aziz. Dalam sidang yang digelar Kamis (3/3), MK menyatakan,  semua tuduhan penggugat tidak terbukti. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Ismail Thomas-Didik Effendi dengan 40.512 suara, menjadi sah.

“Amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD membacakan amar putusan.Hakim MK menilai, tuduhan sejumlah saksi dari pihak penggugat yang menyatakan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilukada sudah dirancang dan direncanakan secara matang oleh pasangan Ismail Thomas-Didik Effendi, tidak dapat dibuktikan. Bukti yang diajukan penggugat dinilai hakim tidak valid.

“Mahkamah menemukan fakta bahwa baik sampul maupun isi dari dokumen berbeda dengan buktinya. Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan validitas atau keabsahan bukti tersebut tidak dapat dipergunakan untuk menilai dalil pemohon,” kata Fadlil Sumadi.

Mahkamah menilai, tuduhan penggugat bahwa KPUD Kutai Barat telah bersikap unfairness, tidak profesional, dan memihak kepada salah satu pasangan calon dengan berusaha menggagalkan penggugat sebagai kandidat calon, juga tidak terbukti. Menurut mahkamah, tindakan KPUD bukanlah kesalahan disengaja tetapi disebabkan kekeliruan dari instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen-dokumen kandidat calon.

JAKARTA-Majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Kutai Barat yang diajukan pasangan Rama Alexander-Abdul Aziz. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News