MK Sahkan Kemenangan Ismail-Didik di Kutai Barat
Jumat, 04 Maret 2011 – 03:03 WIB
Mahkamah juga menilai tidak terdapat bukti yang kuat mengenai jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah, seperti dituduhkan penggugat. “Seandainya pun pemohon dapat membuktikan jumlah riil adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara, pemohon tetap tidak dapat menunjukkan kepada pasangan calon mana pergeseran jumlah suara baik berupa penambahan ataupun pengurangan tersebut telah terjadi,” kata hakim Hamdan Zoelva.
Baca Juga:
Dikatakan Hamdan, penggugat tidak memiliki cukup bukti terjadinya pelanggaran terstruktur yang melibatkan aparatur pemerintahan serta KPPS, yang dituduhkan untuk memenangkan pasangan Ismail Thomas-Didik Effendi. “Jikalau pun dalil Pemohon benar adanya, pemohon tetap tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa keterlibatan aparatur tersebut dilakukan secara masif dan memberi pengaruh yang signifikan terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya mengurangi perolehan suara pemohon,” tandas Hamdan. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Kutai Barat yang diajukan pasangan Rama Alexander-Abdul Aziz. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Respons Luthfi-Yasin Soal Unggul Atas Andika-Hendi di Hasil Hitung Cepat Pilgub Jateng 2024
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma-Kun: Kami Terbuka Terhadap Pendekatan Paslon Lain
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi
- Pram-Doel dapat Suara 51,03 persen versi Quick Count SMRC
- Hasto Endus Upaya Menjadikan Pilgub Jakarta 2024 Jadi 2 Putaran
- Rindukan Politik Suci, GAMKI Syukuri Pilkada Damai