MK Sahkan Kemenangan JR-Nur di Simalungun
Politik Uang Tak Signifikan
Jumat, 24 September 2010 – 19:00 WIB
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun yang diajukan tiga pasangan calon. Dengan putusan ini, keputusan KPU Simalungun Nomor 270/62/KPU-SIM/2010 tertanggal 30 Agustus 2010 yang menetapkan pasangan DR JR Saragih SH MM-Hj Nuriaty Damanik SH (JR-Nur) sebagai bupati-wakil bupati Simalungun terpilih, menjadi sah. Sedang soal ijazah SD hingga S3 milik JR Saragih, hakim MK menilai, semua sudah sah karena ada surat keterangan keabsahan ijazah dari pihak sekolaha tau pun dinas pendidikan. Panwaslu, kata hakim, juga sudah melakukan verifikasi ke pihak sekolah. "MK menilai, verifikasi syarat calon sudah sesuai dengan ketentuan dan ijazah sudah sah," demikian bunyi putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan sengketa pemilukada Simalungun di gedung MK, Jakarta, Jumat (24/9) sore. Pembacaan putusan dihadiri delapan hakim anggota.
Baca Juga:
Dalam putusannya, satu persatu pokok materi gugatan pemohon diuraikan majelis hakim MK. Mengenai tuduhan ketua KPU Simalungun memerintahkan PPK Kecamatan Dolok Batu Nanggar untuk mengubah jumlah dukungan calon perseorangan Muknir Damanik-Miko, hakim MK menilai, hal itu tidak terbukti. Berdasarkan keterangan panwaslu, dinyatakan laporan mengenai hal itu sudah diverifikasi dan dinyatakan tidak terbukti.
Baca Juga:
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun yang diajukan tiga pasangan
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya