MK Sahkan Kemenangan JR-Nur di Simalungun

Politik Uang Tak Signifikan

MK Sahkan Kemenangan JR-Nur di Simalungun
MK Sahkan Kemenangan JR-Nur di Simalungun
Khusus mengenai politik uang yang dituduhkan kepada JR-Nur, hakim menilai, berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, praktek kotor ini tidaklah signifikan. Dengan jumlah uang Rp15 ribu hingga Rp20 ribu yang dibagikan ke sejumlah warga, kata hakim, tidaklah signifikan mampu mempengaruhi pemilih.

Kuasa hukum JR-Nur, Refly Harun, kepada JPNN dengan tegas menyatakan, sejak semula dirinya yakin kliennya bakal menang. Alasannya, materi gugatan yang disampaikan penggugat, lebih banyak menyangkut hal teknis administrasi, misal soal ijazah JR Saragih. Dia juga menilai, gugatan diajukan lebih karena ketidaksiapan para calon menerima kekalahan.(sam/jpnn)

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun yang diajukan tiga pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News