MK Sahkan Kemenangan JR-Nur di Simalungun
Politik Uang Tak Signifikan
Jumat, 24 September 2010 – 19:00 WIB
Khusus mengenai politik uang yang dituduhkan kepada JR-Nur, hakim menilai, berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, praktek kotor ini tidaklah signifikan. Dengan jumlah uang Rp15 ribu hingga Rp20 ribu yang dibagikan ke sejumlah warga, kata hakim, tidaklah signifikan mampu mempengaruhi pemilih.
Baca Juga:
Kuasa hukum JR-Nur, Refly Harun, kepada JPNN dengan tegas menyatakan, sejak semula dirinya yakin kliennya bakal menang. Alasannya, materi gugatan yang disampaikan penggugat, lebih banyak menyangkut hal teknis administrasi, misal soal ijazah JR Saragih. Dia juga menilai, gugatan diajukan lebih karena ketidaksiapan para calon menerima kekalahan.(sam/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun yang diajukan tiga pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif