MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan

MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan
MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti dalam perkara gugatan sengketa pemilukada Kota Medan. Majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menilai, seluruh gugatan tak terbukti.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/7). Delapan majelis hakim MK membacakan putusan secara bergantian. Mereka mengurai satu persatu pokok gugatan. Klaim jago PDIP meraih suara 376.473, sedangkan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin yang diusung Golkar dan Demokrat, hanya memperoleh 360.408 suara, menurut hakim sama sekali tidak didukung bukti. Terlebih, para saksi kedua pasang calon juga meneken formulir C1-KWK dan formulir DA-KWK, dan tidak ada yang mengajukan keberatan terkait dengan kesalahan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Medan.

MK menilai, penggugat tidak mampu menunjukkan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan KPU Medan. Hakim juga menilai, penggugat tidak konsisten, yakni menilai ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, akan tetapi juga meminta agar MK menyatakan Sofyan-Nelly sebagai pemenang dengan meraih 376.473 suara. "Menurut Mahkamah, jika memperhatikan permohonan pemohon (Sofyan-Nelly), pemohon setuju dengan hasil penghitungan suara putaran kedua asalkan pemohon yang mendapat suara terbanyak," demikian bunyi putusan.

Terkait dengan isu SARA, hakim menyatakan, masalah tersebut merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya,

yaitu Panwaslukada dan Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Umum). Sekali pun ada pelanggaran isu SARA, kalau pun ada, kata hakim, tidak ada bukti yang memastikan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh Rahudman-Eldin atau timnya.

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti dalam perkara gugatan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News