MK Sahkan Kemenangan Koalisi PG-PD di Medan
Selasa, 20 Juli 2010 – 20:28 WIB
Mengenai penggunaan badge berlogo Rahudman-Eldin saat pemungutan suara di TPS, hakim berpendapat, meskipun ada bukti dan saksi, namun pelanggaran tersebut dilakukan tidak secara terstruktur, sistematis, dan masif yang berakibat mempengaruhi pemilih untuk memilih Rahudman-Eldin. Tuduhan penggugat bahwa KPU Medan melakukan pemutakhiran data pemilih pada putaran
kedua, juga dinyatakan tidak terbukti.
Gugatan yang mempersoalkan keterlibatan Kepala Lingkungan (Kepling) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, juga dengan gampang dimentahkan MK. Hakim mencukil Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang mengatur persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, yang tak satu pun menyebutkan larangan PNS jadi anggota penyelenggaran pemilukada. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti dalam perkara gugatan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan