MK Sahkan Kemenangan Maddin-Marganti di Humbahas
Jumat, 09 Juli 2010 – 21:15 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan KPU Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, yang menetapkan pasangan Maddin Sihombing-Marganti Manullang sebagai pemenang pemilukada Humbahas.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Humbahas, Jumat (9/7), majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan Maju Siregar-Thompson Sihite.
Baca Juga:
"Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Mahfud MD saat membacakan amara putusan.
Seperti diketahui, pasangan Maddin-Marganti memperoleh suara 48.894 atau 60,83 persen. Urutan kedua Maju Siregar-Thompson Sihite yang memperoleh suara sebesar 27.128 suara atau 37,8 persen. Disusul pasangan Esra Sinaga- M Manullang dengan perolehan 962 suara atau 1,33 persen. Hasil rekapitulasi perolehan suara ini diplenokan KPU Humbahas pada 17 Juni 2010. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan KPU Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, yang menetapkan pasangan Maddin Sihombing-Marganti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Raker dengan Manekraf, Novita Hardini Sebut Ekraf Bisa Jadi Ladang Pekerjaan Anak Muda
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Raker Komisi VII DPR, Menteri Teuku Riefky Ingin Ekraf Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- Simulasi: Pemungutan Suara di Lapas Rajabasa Berjalan Lancar
- 226 TPS Rawan Longsor dan Banjir Pada Pilkada Banyumas