MK Sahkan Kemenangan Mawardi-Illiza di Banda Aceh

MK Sahkan Kemenangan Mawardi-Illiza di Banda Aceh
MK Sahkan Kemenangan Mawardi-Illiza di Banda Aceh
Menurut majelis hakim MK, penggugat yang mempersoalkan tidak lolosnya mereka sebagai pasangan calon oleh KIP Banda Aceh, ternyata tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KIP Banda Aceh. "Dengan demikian, mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa termohon (KIP Banda Aceh, red) dengan sengaja mengabaikan putusan dari suatu lembaga peradilan maupun sengaja mengulur-ulur dengan cara mengajukan banding," demikian bunyi amar putusan.

Mawardy Nurdin dan Illiza Sa"adduddin kemarin hadir di persidangan menyaksikan sidang pembacaan putusan. Keduanya bersalaman usai putusan dibacakan. Wajahnya pun tampak cerah.

Kepada koran ini, Mawardi mengaku senang. "Kita senang. Sudah selesai. Mudah-mudahan tak ada masalah lagi," ujarnya. Dia mengaku, sebenarnya sejak awal sudah yakin kemenangannya tidak akan dibatalkan MK.

"Karena dalil-dalil pemohon (penggugat, red) mengada-ngada," imbuh Mawardi.

JAKARTA - Setelah menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya, kemarin (16/5) giliran sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News