MK Sahkan Kemenangan Mawardi-Illiza di Banda Aceh
Kamis, 17 Mei 2012 – 06:55 WIB
Menurut majelis hakim MK, penggugat yang mempersoalkan tidak lolosnya mereka sebagai pasangan calon oleh KIP Banda Aceh, ternyata tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KIP Banda Aceh. "Dengan demikian, mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa termohon (KIP Banda Aceh, red) dengan sengaja mengabaikan putusan dari suatu lembaga peradilan maupun sengaja mengulur-ulur dengan cara mengajukan banding," demikian bunyi amar putusan.
Baca Juga:
Mawardy Nurdin dan Illiza Sa"adduddin kemarin hadir di persidangan menyaksikan sidang pembacaan putusan. Keduanya bersalaman usai putusan dibacakan. Wajahnya pun tampak cerah.
Kepada koran ini, Mawardi mengaku senang. "Kita senang. Sudah selesai. Mudah-mudahan tak ada masalah lagi," ujarnya. Dia mengaku, sebenarnya sejak awal sudah yakin kemenangannya tidak akan dibatalkan MK.
"Karena dalil-dalil pemohon (penggugat, red) mengada-ngada," imbuh Mawardi.
JAKARTA - Setelah menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya, kemarin (16/5) giliran sengketa
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap