MK Sahkan Kemenangan Sofhian-Herwin di Banggai
Rabu, 11 Mei 2011 – 19:54 WIB
Mahkamah tidak membantah telah terjadi pelanggaran berupa politik uang pada saat Pemilukada Kabupaten Banggai. Hanya saja, hal itu dilakukan oleh semua calon.
Baca Juga:
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan hanya pihak terkait saja yang melakukan pelanggaran politik uang, melainkan pelanggaran tersebut juga dilakukan oleh pemohon," ujar Alim.
Mahkamah juga menilai, perubahan DPT yang dilakukan KPUD Banggai tidak menyebabkan hilangnya kertas suara dan penggelembungan perolehan suara yang mempengaruhi perolehan suara salah satu pasangan calon.
"Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada," tandas Alim. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diajukan pasangan Ma"mun Amir-M. Faizal
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia