MK Sahkan Kemenangan Sondakh-Lomban di Bitung
Rabu, 12 Januari 2011 – 23:32 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Hanny Sondakh dan Max J Lomban sebagai pemenang pemilukada Kota Bitung, Sulut. Kepastian ini setelah majelis MK memenangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bitung dalam perkara sengketa pemilukada Kota Bitung, yang diajukan pasangan Ramoy Markus Luntungan (RML)-Yondries Kansil (YK) dan Robert Lahindo-Meity Kolang. Soal kabar adanya beberapa saksi pemohon yang mengaku memberikan keterangan palsu di pengadilan, hal itu dibantah Karamoy. “Yang saya curiga justru saksi pihak termohon dan terkait yang sudah diatur,” duganya.
Pembacaan putusan di MK digelar di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/1). Dalam sidang pembacaan putusan yang dimulai pukul 14.00 WIB itu, hakim MK menolak gugatan RML-YK yang meminta hasil rekapitulasi perolehan suara KPUD Bitung tertanggal 14 Desember 2010 dibatalkan. MK juga menolak tuntutan RML-MK agar Sondakh- Lomban dianulir sebagai calon terpilih.
Baca Juga:
Kuasa hukum RML-YK, Noce Karamoy menyesalkan putusan ini. Menurutnya, semua bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan sudah cukup meyakinkan untuk menjadi acuan hakim memenangkan pemohon. “Ada 111 saksi dan 35 saksi,” katanya usai persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Hanny Sondakh dan Max J Lomban sebagai pemenang pemilukada Kota Bitung, Sulut.
BERITA TERKAIT
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi