MK Sahkan Kemenangan Sondakh-Lomban di Bitung
Rabu, 12 Januari 2011 – 23:32 WIB
Menurutnya, fakta persidangan telah mengungkap adanya mobilisasi PNS oleh Sondakh-Lomban. Begitu pula dengan pemilih fiktif yang menggunakan nama orang lain untuk mencoblos Sondakh-Lomban. “Jelas-jelas banyak yang tak memilih tapi kartu undangannya dipakai orang lain,” tambahnya.
Kuasa hukum RML-YK, Raymond Legoh ikut menyesalkan putusan hakim. Ia mengatakan, hakim mestinya memenangkan gugatan dan menganulir Sondakh-Lomban sebagai calon terpilih. “Tak tahu apa dasar penetapan sampai hakim memutuskan kami kalah,” katanya singkat.
Dalil gugatan kedua pemohon tak jauh berbeda yakni menekankan pada dugaan adanya intimidasi dan mobilisasi PNS. Begitu pula dengan anggapan Sondakh tak lulus tes kesehatan karena tak ikut tes treadmill. Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memakai logo pemkot juga ikut diungkapkan dalam sidang.
Pemohon juga tak mampu meyakinkan hakim dengan menghadirkan saksi yang mengaku tak mendapat undangan memilih. Sama halnya dengan saksi yang mengeluh karena tak masuk dalam DPT Pilwako.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Hanny Sondakh dan Max J Lomban sebagai pemenang pemilukada Kota Bitung, Sulut.
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing