MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara

MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara
MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah.

Mahkamah menilai tudingan penggugat tidak terbukti menurut hukum. Dengan demikian MK menyatakan sah keputusan KPUD Banjarnegara Nomor 40/Kpts/KPU-Kab-012.329402/2011 yang menetapkan pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno MK, Selasa (23/8).

Sembilan majelis hakim konstitusi berpendapat, tudingan penggugat mengenai adanya ketidaknetralan KPPS karena ada anggotanya merupakan perangkat desa dan keluarga pasangan calon, tidak beralasan menurut hukum.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Budhi Sarwono-Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News