MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara
Selasa, 23 Agustus 2011 – 20:25 WIB
"Setelah mencermati fakta dan bukti persidangan, Mahkamah berpendapat memang terjadi intimidasi dan politik uang, tapi hal itu terjadi secara sporadis dibeberapa tempat saja," ucap Sodiki.
Selain itu, pemohon juga dinilai tidak dapat membuktikan dan meyakinkan MK terkait adanya pemilih ganda yang memilih dua kali. Jikapun ada, kata Sodiki, pelanggaran tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara.
"Tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainya, menurut Mahkamah dalil pemohon tidak dibuktikan oleh bukti yang cukup meyakinkan sehingga dapat mempengaruhi hasil penghitungan suara," tandas Sodiki. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Budhi Sarwono-Kusuma
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut