MK Sahkan Kemenangan Zaini-Muzakir
Jumat, 04 Mei 2012 – 11:06 WIB

MK Sahkan Kemenangan Zaini-Muzakir
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Aceh, Jumat (4/5), menyatakan menolak gugatan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan. Mengenai sejumlah tudingan aksi-aksi intimidasi dan teror yang dilakukan kader Partai Aceh, Mahkamah berpendapat, hal tersebut merupakan ranah hukum pidana. "
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, maka keputusan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menetapkan pasangan Zaini-Muzakir sebagai pemenang pemilukada Aceh, sudah sah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sudah bisa bernafas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah