MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan
Selasa, 09 Agustus 2011 – 16:25 WIB
Majelis hakim menilai keterangan saksi dan bukti tertulis yang diajukan pemohon tidak dapat meyakinkan telah terjadi intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses pihak terkait terhadap para pemilih di berbagai kecamatan di kabupaten Bangkep. Rangkaian fakta yang digambarkan, kata Akil, belum menggambarkan intimidasi yang dilakukan itu secara terstrukur, sistematis, dan masif.
"Lagi pula setelah Mahkamah mencermati keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Bangkep tidak ada bukti pelangaran pemilukada dalam kasus tersebut. Oleh karena itu dalil permohonan tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," ujar Akil.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pemilukada kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal