MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan

MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan
MK Sahkan Keputusan KPUD Banggai Kepulauan
Majelis hakim menilai keterangan saksi dan bukti tertulis yang diajukan pemohon tidak dapat meyakinkan telah terjadi intimidasi yang dilakukan oleh tim sukses pihak terkait terhadap para pemilih di berbagai kecamatan di kabupaten Bangkep. Rangkaian fakta yang digambarkan, kata Akil, belum menggambarkan intimidasi yang dilakukan itu secara terstrukur, sistematis, dan masif.

"Lagi pula setelah Mahkamah mencermati keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Bangkep tidak ada bukti pelangaran pemilukada dalam kasus tersebut. Oleh karena itu dalil permohonan tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," ujar Akil.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa pemilukada kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News