MK Sahkan Keputusan KPUD Landak
Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi Raih Suara Tertinggi
Jumat, 15 Juli 2011 – 13:42 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Syahdan Anggoi-Honorius Bruno dalam sengketa Pemilukada kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Sembilan majelis hakim sepakat bahwa tudingan penggugat tidak terbukti secara hukum. Dalam pertimbanganya, Mahkamah menilai penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya sehingga tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi politik uang seperti yang dituduhkan. "Sedangkan, pihak terkait (pasangan Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi) telah membuktikan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh Panwaslukada Kabupaten Landak dengan hasil tidak terbukti adanya pelanggaran tindak pidana pemilu dalam bentuk politik uang," kata hakim Akil Mochtar.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Jumat (15/7).
Baca Juga:
Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tanggal 14 Juni 2011 yang menetapkan pasangan Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi memperoleh suara tertinggi dengan 133.035 (64,96%).
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Syahdan Anggoi-Honorius Bruno dalam sengketa Pemilukada kabupaten Landak, Kalimantan
BERITA TERKAIT
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Bahlil Pastikan KIM Plus Tetap Solid Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar