MK Sahkan Keputusan KPUD Landak
Adrianus Asia Sidot-Herculanus Heriadi Raih Suara Tertinggi
Jumat, 15 Juli 2011 – 13:42 WIB

MK Sahkan Keputusan KPUD Landak
Meski Mahkamah membenarkan adanya pemberian uang Rp50 ribu kepada para mahasiswa, tetapi penggugat tidak dapat membuktikan hubungan antara pembagian uang tersebut dan upaya mobilisasi atau politik uang. Selain itu, penggugat juga tidak menunjukkan adanya relevansi dan signifikansi atas perolehan suara masing-masing pasangan calon karena tidak ada bukti yang menunjukkan dengan adanya pemberian uang tersebut akan mempengaruhi perolehan suara.
Baca Juga:
Masih kata Akil, tudingan tentang KPUD Landak telah melakukan kesalahan hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam Rapat Pleno, menurut Mahkamah, Penggugat tidak menunjukkan di mana kesalahan hasil rekapitulasi yang dibuat serta tidak ada bukti yang diajukan untuk menguatkan dalilnya sehingga harus dinyatakan dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum.(kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Syahdan Anggoi-Honorius Bruno dalam sengketa Pemilukada kabupaten Landak, Kalimantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah