MK Sahkan Keputusan KPUD Tuba Barat
Jumat, 28 Oktober 2011 – 19:34 WIB
JAKARTA – Gugatan tiga pasangan calon kepala daerah, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Tulangbawang Barat dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Ahmad Sodiki dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (28/10). Karenanya, MK mengesahkan keputusan KPUD Tuba Barat yang menetapkan pasangan Bachtiar-Umar Ahmad sebagai pasangan yang memperoleh suara tertinggi dalam Pemilukada tersebut.
Menurut Mahkamah, setelah mempersandingkan bukti-bukti dari para pihak serta dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, tidak cukup memberikan keyakinan bahwa pelanggaran berupa politik uang yang dilakukan tim pasangan Bachtiar-Umar Ahmad dengan membagikan uang Rp75 ribu dan sarung bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.
"Kalaupun benar, hal itu hanya terjadi secara sporadic dibeberapa tempat saja yang tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait," kata hakim Hamdan Zoelva dalam pertimbangan Mahkamah.
JAKARTA – Gugatan tiga pasangan calon kepala daerah, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi