MK Sahkan Keputusan KPUD Tuba Barat
Jumat, 28 Oktober 2011 – 19:34 WIB
Mahkamah juga menilai, adanya penganiayaan seperti yang didalilkan penggugat bukan merupakan kewenangan mahkamah untuk mengadilinya. Menurut Hamdan, penganiayan tersebut juga tidak secara signifikan mempengaruhi peroleehan suara masing-masing pasangan calon.
Apalagi, penganiayaan tersebut juga sedang diproses secara pidana oleh Polres Tuba Barat. "Menurut Mahkamah dalil pemohon mengenai penganiayaan dalam kaitanya dengan proses pemilukada harus dikesampingkan," ujar Hamdan.
Mahkamah tak membantah bahwa benar ada pertemuan para kepala desa se-kabupaten Tuba Barat dengan Gubernur Lampung Sjahroedin ZP di Restoran Sri Ratu, Jakarta. Namun kata Hamdan, pertemuan tersebut tidak dalam rangka Pemilukada tahun 2011 melainkan dalam rangka undangan APDESI. "Dalil pemohon tidak member keyakinan kepada mahkamah tentang adanya pelanggaran yang terstruktur, sisteematis, dan massif sehingga berpengaruh terhadap hasil perolehan suara," ucapnya.
Terkait dengan tudingan penggugat yang menyatakan telah terjadi pembiaran oleh KPU Tuba Barat karena ada pemilih dibawah umumr yang turut mencoblos. Menurut Mahkamah, hal itu tidak cukup memberikan keyakinan bahwa pelanggaran itu tejadi karena kesengajaan dan juga tidak dapat dipastikan siapa saja yang dipilih oleh pemilih dibawah umur tersebut.
JAKARTA – Gugatan tiga pasangan calon kepala daerah, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia