MK Sahkan Lembaga Ombudsman di Daerah
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:17 WIB

MK Sahkan Lembaga Ombudsman di Daerah
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) Pasal 46 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Pasal 1 angka 13 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Permohonan pemohon terkait inkonstitusionalitas larangan penggunaan nama Ombudsman beralasan menurut hukum. Menyatakan Pasal 46 UU ORI bertentangan dengan UUD 1945,” kata ketua Majelis Hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/8).
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pembentukan lembaga Ombudsman adalah lazim dalam praktik universal di berbagai negara yang dilakukan baik pemerintah (pusat dan daerah) maupun lembaga swasta.
Menurut Mahkamah, kata “Ombudsman” telah memiliki pengertian yang umum, bahkan diterima secara internasional sebagai fungsi independen dalam menerima keluhan, menginvestigasi, memberi alternatif penyelesaian hingga memberikan rekomendasi kebijakan. "Jika terdapat monopoli istilah Ombudsman akan sangat mengganggu proses komunikasi publik dalam penyampaian gagasan," kata hakim M. Akil Mochtar dalam pertimbanganya.
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) Pasal 46 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya