MK Sahkan Lembaga Ombudsman di Daerah
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:17 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) Pasal 46 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Pasal 1 angka 13 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Permohonan pemohon terkait inkonstitusionalitas larangan penggunaan nama Ombudsman beralasan menurut hukum. Menyatakan Pasal 46 UU ORI bertentangan dengan UUD 1945,” kata ketua Majelis Hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/8).
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pembentukan lembaga Ombudsman adalah lazim dalam praktik universal di berbagai negara yang dilakukan baik pemerintah (pusat dan daerah) maupun lembaga swasta.
Menurut Mahkamah, kata “Ombudsman” telah memiliki pengertian yang umum, bahkan diterima secara internasional sebagai fungsi independen dalam menerima keluhan, menginvestigasi, memberi alternatif penyelesaian hingga memberikan rekomendasi kebijakan. "Jika terdapat monopoli istilah Ombudsman akan sangat mengganggu proses komunikasi publik dalam penyampaian gagasan," kata hakim M. Akil Mochtar dalam pertimbanganya.
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) Pasal 46 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang
BERITA TERKAIT
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan