MK Sahkan Lembaga Ombudsman di Daerah
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:17 WIB
Sebagaimana diketahui, permohonan ini diajukan oleh Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan sejumlah perwakilan lembaga ombudsman daerah menguji Pasal 46 UU ORI dan Pasal 1 angka 13 UU Pelayanan Publik. Ombudsman daerah yang bergabung menjadi pemohon perkara ini antara lain Ombudsman Kota Makassar, Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, Ombudman Kabupaten Asahan, Ombudsman Swasta DIY, dan LSM Komite Pemantau Legislatif Sulawesi.
Menurut para pemohon, pasal yang diuji itu seolah-olah menghapus/mengancam keberadaan lembaga ombudsman di daerah yang dibentuk dengan peraturan daerah. Sebab, lembaga ombudsman di daerah tak lagi diperbolehkan menggunakan nama “Ombudsman”. Mereka diwajibkan mengganti nama dalam waktu dua tahun sejak UU ORI itu berlaku.
Aturan itu dinilai para pemohon tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah serta bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan kontras dengan Pasal 46, justru Pasal 1 angka 13 UU Pelayanan Publik justru memperkuat keberadaan ombudsman di daerah baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN/BUMD maupun lembaga swasta atau perorangan yang dananya bersumber dari APBN/APBD. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) Pasal 46 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad