MK Sahkan Mundurnya Pj Kada Maju Pilkada
Rabu, 21 Juli 2010 – 02:58 WIB
JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa pemilukada Kota Medan yang dibacakan Selasa (20/7), bakal mendapat perhatian khusus bagi para penjabat (Pj) kepala daerah. Pasalnya, dalam putusannya, MK mengesahkan pengunduran diri Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai Pj walikota Medan, untuk maju sebagai cawako Medan.
Masalah mundurnya Rahudman yang disetujui Mendagri Gamawan Fauzi, menjadi salah satu pokok gugatan pasangan calon wako-wawako Medan, Sofyan Tan-Nelly Armayanti.
Baca Juga:
Dalam gugatannya, pasangan Sofyan-Nelly yang diusung PDIP itu menyatakan Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2007, PP Nomor 6 Tahun 2005, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009.
Dalam persidangan, saksi dari penggugat, yakni Panda Nababan, menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 dan 131/2841/SJ tanggal 22 November 2007, seorang penjabat tidak boleh mengundurkan diri selama menjabat sebagai penjabat bupati/walikota sampai terpilihnya bupati/walikota difinitif.
JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa pemilukada Kota Medan yang dibacakan Selasa (20/7), bakal mendapat perhatian khusus
BERITA TERKAIT
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP