MK Sahkan Mundurnya Pj Kada Maju Pilkada
Rabu, 21 Juli 2010 – 02:58 WIB
Namun majelis MK berpendapat lain. Dalam putusan kasus sengketa pemilukada Medan yang dibacakan, kemarin, majelis MK berpendapat, apabila memperhatikan ketentuan Pasal 40 PP Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 38 huruf (p) PP Nomor 6 Tahun 2005, dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009, yang tidak dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah adalah Penjabat Kepala Daerah.
"Sementara dalam perkara Medan, Rahudman Harahap saat menjadi calon kepala daerah tidak dalam kapasitas selaku Penjabat Kepala Daerah lagi karena sudah diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-40 Tahun 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Medan Provinsi Sumatera Utara tanggal 11 Februari 2010," demikian bunyi putusan.
Kemudian terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 dan 131/2841/SJ tanggal 22 November 2007, hakim menyatakan sudah tak berlaku lagi, karena sudah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/478/SJ tanggal 9 Februari 2010. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa pemilukada Kota Medan yang dibacakan Selasa (20/7), bakal mendapat perhatian khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan