MK Sayangkan Uji UU APBN-P Baru Diajukan
Senin, 26 September 2011 – 17:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2011 terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Koalisi untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kesejateraan Rakyat.
Para penggugat menilai, APBN-P rentan untuk diselewengkan oleh mafia anggaran DPR. “Kami meminta UU Nomor 11 tahun 2011 tentang perubahan APBN yang mengatur dana pembangunan gedung DPR RI sebesar Rp 8 Miliar bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Sekjen FITRA, Yuna Farhan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (26/9).
Baca Juga:
Menurutnya, aturan yang mengatur dana pelayanan kesehatan dan jaminan sosial serta dana studi banding anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebesar Rp 71 Miliar serta anggaran pembelian pesawat kepresidenan sebesar Rp 92 Miliar bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945.
“Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal tersebut karena dana ini menjadi sasaran mafia anggaran untuk diselewengkan sehingga putusan MK berkaitan dengan kedua dana ini dapat dijadikan rujukan dalam pembahasan RAPBN 2012,” ujar Yuna.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang