MK Sebut Lily Wahid Sah Saja Di-Recall
Jumat, 11 Maret 2011 – 19:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil pasal 213 ayat (2) huruf e, dan huruf h Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU No 27 Tahun 2009), serta pasal 12 huruf g, huruf h Undang-Undang tentang Partai Politik (UU No 2 Tahun 2008), terhadap pasal 1 ayat (2), pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, yang diajukan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadidjah Wahid, Jumat (11/3). Sementara, anggota majelis MK, Maria Farida Indrati mengatakan, UU Partai Politik sudah mengatur tindakan pendisiplinan terhadap anggota partai politik, termasuk anggota partai politik yang menjadi anggota dewan. "Itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi," kata hakim Maria Farida Indrati, sambil menambahkan bahwa pasal 22B UUD 1945, juga memungkinkan pemberhentian anggota DPR dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang.
Kedua pasal tersebut berisi tentang usulan pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (PDR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "(Majelis) Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (11/3).
Mahkamah menurut Mahfud, berpendapat bahwa seorang warga negara yang memilih dan bergabung dalam partai politik tertentu, dengan sendirinya secara sukarela menundukkan diri, terikat, dan menyetujui AD/ART partai politik yang bersangkutan. Setiap anggota DPR yang mewakili partai politik harus memiliki integritas yang baik pula, dan pada gilirannya harus memberikan pertanggungjawaban (akuntabilitas) sampai sejauh mana komitmen dan kinerjanya. Menurut Mahfud, anggota DPR dicalonkan oleh partai tertentu, dengan demikian merupakan representasi partai politik di DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil pasal 213 ayat (2) huruf e, dan huruf h Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara